BeritaSultra.id: KOLAKA – Seorang ibu rumah tangga, J (36) harus dibekuk aparat usai dirinya ketahuan menyimpan 13 sachet sabu seberat 52,4 gram, pada Selasa (12/1/2021).
Penangkapan berlangsung di rumah pelaku yang terletak di Jalan Baypass, BTN Puri Alam Mekongga, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh melalui Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, IPTU Muhammad Alwi Akbar, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penggeledahan org tersebut ditemukan ada memiliki, menguasai atau menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu. Pelaku saat ini sudah diamankan di Moko Polres Kolaka untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar dia saat dihubungi, Rabu (13/1/2021).
Tak hanya itu, beberapa barang bukti lainnya berupa dompet, timbangan digital dan alat hisap sabu juga turut diamankan pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Gery
Editor: Deska