BeritaSultra.id : KENDARI – Dalam rangka menghasilkan produk hukum yang dapat memberi kemudahan pekerjaan, peningkatan penghasilan, perlindungan hak-hak pekerja dan pemberian hak edukasi dan advokasi kepada masyarakat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) turut mensosialisasikan UU Cipta Kerja ditingkat Kabupaten. Dimana giat tersebut dilaksanakan di ruang rapat Bupati Konawe Utara, pada Selasa (15/12/2020) dini hari.
Pasalnya giat yang dibuka oleh Pemprov Sultra tersebut menjadi jawaban atas berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia. Yakni setiap tahunnya terdapat 2,9 jt penduduk usia kerja baru, sebagian besar UMKM di sektor informal, disharmonisasi perizinan, serta tumpang tindihnya operasional di setiap sektor pekerjaan.
“Kita berharap dengan ditetapkannya UU cipta kerja mampu mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru serta mendukung pemberantasan korupsi,” tutur Kadis Kominfo Sultra, M. Ridwan Badallah saat membacakan sambutan Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Sambungnya lagi pentingnya kerja sama atau teamwork yang dikemas dalam bentuk penta helix dengan melibatkan pemerintah, pelaku usaha, komunitas masyarakat, akademisi dan media.
Adapun pemerintah Kabupaten Konawe Utara juga turut mengapresiasi adanya kegiatan tersebut.
“UU cipta kerja yang dilaksanakan hari ini menjadi awal dari sosialisasi yang dilaksanakan selanjutnya dan diskusi yang lebih detail lagi agar masyarakat lebih paham,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan, H. Alisa saat memaparkan pidato Bupati Konawe Utara.
Reporter: Gery
Editor: Deska