KENDARI, BERITASULTRA.ID – Seorang salesman di Kendari, Sulawesi Tenggara, berinisial HR (37) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria tersebut nekad gelapkan uang perusahaan tepat ia bekerja di PT Propan Raya Kendari.
Tersangka HR hanya bisa pasrah saat Unit I Sub II Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), Kepolisian Resor (Polres) Kendari meringkusnya, Senin (8/2/2021).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari, AKP AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, HR berprofesi sebagai Sales di, PT. Propan Raya Kendari. Ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan uang perusahaan hingga Ratusan juta.
“Ditetapkan sebagai tersangka terkait, kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan,” ucap Gede Pranata Wiguna, Selasa (9/2/2021).
Selain menjadi sales, perusahaan memberikan kepercayaan tersangka untuk di tugaskan mengantar dan menagih uang hasil penjualan barang cat, berbagai merk milik PT. Propan Raya Kendari.
“Tersangka HR, mulai bekerja di Perusahaan PT. Propan Raya Kendari, awal tahun 2018 silam. Dan di angkat sebagai sales perusahaan saat bertugas di Kabupaten Muna,” sambung Perwira dengan Tiga Balok dipundak ini.
Selama tiga bulan, terhitung sejak bulan Juni, Juli, dan Agustus 2020. Tersangka HR sudah mulai melakukan perbuatannya dengan cara menerima uang pembayaran cat milik perusahaan yang telah diorder. Namun, uang penjualan yang seharusnya disetorkan di perusahaan, malah dipakai tersangka HR untuk keperluan sendirinya.
“Atas perbuatan tersangka HR, perusahaan PT. Propan Raya Kendari, mengalami kerugian sekitar Rp.120.280.726,” tutur Gede Pranata Wiguna.
Merasa keberatan, lanjut Kasat Reskrim, perusahaan Protan Raya Cabang Kendari melaporkan ke Polres Kendari.
“Tersangka HR sudah mengakui perbuatannya,” tuturnya lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 372 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.
Reporter: Andi Batris
Editor: Deska