BeritaSultra.id: KOLAKA – Empat pengedar sabu-sabu di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) diciduk Subdit 2 Unit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra. TKP pertama, Jumat, (06/11/2020) sekitar pukul 20.00 WITA. TKP ke dua, Sabtu, (07/11/2020) sekitar pukul 01.00 WITA.
TKP pertama, di Lorong Soppeng Jalan Pemuda Kelurahan Balandete Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka, polisi mengamankan dua orang kurir berinisial ER dan AN.
TKP kedua, di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Watuliandu Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka, polisi kembali mengamankan dua kurir berinisial DT dan GE alias GE.
“TKP pertama ada lima paket sabu yang diamankan dengan berat 3,16 gram. Sedangkan di TKP kedua barang bukti yang diamankan dua paket sabu dengan berat 100,30 gram,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman, Minggu, (8/11/2020).
Dari hasil introgasi, para tersangka mengaku memperoleh narkotika dari seorang napidana narkoba di Rutan Kolaka dengan sistem tempel.
“Modus tersangka merupakan kurir seorang yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara sistem tempel,” jelas Eka.
Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, emoat tersangka dikenakan pasal 132 ayat (1) junto pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Reporter: Emon
Editor: Deska