Berita Sultra
Rabu,24 Februari 2021
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Bisnis
  • Nasional
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
No Result
View All Result
Berita Sultra
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Bisnis
  • Nasional
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
No Result
View All Result
Berita Sultra
No Result
View All Result
Home Head Line

Edarkan Sabu dengan Sistem Tempel, Empat Kurir di Kolaka Diciduk

Des by Des
8 November 2020
in Head Line, Hukrim, News
0
Edarkan Sabu dengan Sistem Tempel, Empat Kurir di Kolaka Diciduk

Ketgam: Barang bukti dari salah satu pelaku. Foto: Istimewa

32
SHARES
808
VIEWS

BeritaSultra.id: KOLAKA – Empat pengedar sabu-sabu di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) diciduk Subdit 2 Unit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra. TKP pertama, Jumat, (06/11/2020) sekitar pukul 20.00 WITA. TKP ke dua, Sabtu, (07/11/2020) sekitar pukul 01.00 WITA.

TKP pertama, di Lorong Soppeng Jalan Pemuda Kelurahan Balandete Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka, polisi mengamankan dua orang kurir berinisial ER dan AN.

TKP kedua, di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Watuliandu Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka, polisi kembali mengamankan dua kurir berinisial DT dan GE alias GE.

\

“TKP pertama ada lima paket sabu yang diamankan dengan berat 3,16 gram. Sedangkan di TKP kedua barang bukti yang diamankan dua paket sabu dengan berat 100,30 gram,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman, Minggu, (8/11/2020).

Dari hasil introgasi, para tersangka mengaku memperoleh narkotika dari seorang napidana narkoba di Rutan Kolaka dengan sistem tempel.

“Modus tersangka merupakan kurir seorang yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara sistem tempel,” jelas Eka.

Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, emoat tersangka dikenakan pasal 132 ayat (1) junto pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

BacaJuga

Tes Urin Dadakan, 129 Personil Polres Baubau Negatif Narkoba

Tes Urin Dadakan, 129 Personil Polres Baubau Negatif Narkoba

23 Februari 2021
818
Lewat Musrembang, Bupati Kolaka Ingatkan Tiga Hal

Lewat Musrembang, Bupati Kolaka Ingatkan Tiga Hal

19 Februari 2021
799
Dua Orang Pria Tertangkap di Hotel Kuasai 53 Gram Sabu

Dua Orang Pria Tertangkap di Hotel Kuasai 53 Gram Sabu

18 Februari 2021
853

Reporter: Emon

Editor: Deska

Tags: kolakaKombes Pol M Eka FaturrahmanNarkobanarkotika
Next Post
Update Kasus Covid-19 Hari Ini: Kasus Baru 46 Orang, Sembuh 35 dan 1 Meninggal Dunia

Update Kasus Covid-19 Hari Ini: Kasus Baru 46 Orang, Sembuh 35 dan 1 Meninggal Dunia

No Result
View All Result
  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
  • Pedoman
  • Kodek Etik
Redaksi:
Perumahan Kancil Mas Blok A No. 5
Andounohu - Kendari, Sulawesi Tenggara
HP: 08114000155/177
Email: [email protected]

© 2020 PT. Irfanti Media Utama

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Bisnis
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
  • Profil
    • Redaksi
    • Karir
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak

© 2020 PT. Irfanti Media Utama

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist