Berita Sultra
Kamis,25 Februari 2021
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Bisnis
  • Nasional
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
No Result
View All Result
Berita Sultra
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Bisnis
  • Nasional
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
No Result
View All Result
Berita Sultra
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dua Orang Pria Tertangkap di Hotel Kuasai 53 Gram Sabu

Des by Des
18 Februari 2021
in Hukrim, News
0
Dua Orang Pria Tertangkap di Hotel Kuasai 53 Gram Sabu

Polres Kendari saat menggelar konferensi pers kasus narkotika. Foto: Istimewa

34
SHARES
853
VIEWS

KENDARI, BERITASULTRA.ID – Dua orang pria RS (35) dan HN (30) diringkus tim Sat Resnarkoba Polres Kendari saat ketahuan menguasai 33 paket atau seberat 53, 65 gram narkotika jenis sabu.

Awalnya, RS diringkus disebuah hotel di Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu pada Sabtu (13/2/2021) malam.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kendari, AKP Andi Agusfian Pranata saat menggelar konferensi pers, Kamis (18/2/2021).

\

“Awalnya tim mendapatkan laporan dari masyarakat tentang transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian kami pun segera melakukan proses lidik dan mendapati pelaku RS sedang berada dalam hotel dan tengah menguasai 33 paket sabu,” ujar Andi Agusfian.

Saat ditanyai pelaku RS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang napi yang berada di Lapas Kelas IIA Kendari berinisial HN. Sehingga saat itu Petugas Kepolisian langsung menuju ke Lapas Kelas IIA Kendari dan berkoordinasi dengan Petugas Lapas.

Selanjutnya, petugas Lapas berhasil mengamankan 1 (satu) buah handphone merk  Nokia warna hitam milik HN alias HAERUL yang diduga digunakan berkomunikasi untuk menyerahahkan sabu kepada RS.

“Saat ini para pelaku beserta barang bukti lainnya telah diamankan di Mako Polres Kendari guna penyelidikan lebih lanjut,” tandas dia.

Atas tindakannya kedua pelaku diganjar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 lebih suba pasal 132 ayat 1,  undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dimana keduanya terancam hukuman minimal 6 tahun penjara.

BacaJuga

Deteksi Narkoba, Polres Kendari Gelar Tes Urin Dadakan Bagi Personel

Deteksi Narkoba, Polres Kendari Gelar Tes Urin Dadakan Bagi Personel

23 Februari 2021
834
Tes Urin Dadakan, 129 Personil Polres Baubau Negatif Narkoba

Tes Urin Dadakan, 129 Personil Polres Baubau Negatif Narkoba

23 Februari 2021
819
BNNP Sultra Musnahkan 678 Gram Sabu dari Jaringan Lapas Kendari

BNNP Sultra Musnahkan 678 Gram Sabu dari Jaringan Lapas Kendari

22 Februari 2021
795

Reporter: Gery

Redaktur: Remon

Tags: NarkobaPolres KendariSabu-sabu
Next Post
Beraksi di Beberapa Tempat di Konsel, Lima Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi

Beraksi di Beberapa Tempat di Konsel, Lima Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi

No Result
View All Result
  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
  • Pedoman
  • Kodek Etik
Redaksi:
Perumahan Kancil Mas Blok A No. 5
Andounohu - Kendari, Sulawesi Tenggara
HP: 08114000155/177
Email: [email protected]

© 2020 PT. Irfanti Media Utama

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Bisnis
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
  • Profil
    • Redaksi
    • Karir
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak

© 2020 PT. Irfanti Media Utama

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist