KENDARI, BERITASULTRA.ID – Dua orang pria RS (35) dan HN (30) diringkus tim Sat Resnarkoba Polres Kendari saat ketahuan menguasai 33 paket atau seberat 53, 65 gram narkotika jenis sabu.
Awalnya, RS diringkus disebuah hotel di Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu pada Sabtu (13/2/2021) malam.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kendari, AKP Andi Agusfian Pranata saat menggelar konferensi pers, Kamis (18/2/2021).
“Awalnya tim mendapatkan laporan dari masyarakat tentang transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian kami pun segera melakukan proses lidik dan mendapati pelaku RS sedang berada dalam hotel dan tengah menguasai 33 paket sabu,” ujar Andi Agusfian.
Saat ditanyai pelaku RS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang napi yang berada di Lapas Kelas IIA Kendari berinisial HN. Sehingga saat itu Petugas Kepolisian langsung menuju ke Lapas Kelas IIA Kendari dan berkoordinasi dengan Petugas Lapas.
Selanjutnya, petugas Lapas berhasil mengamankan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam milik HN alias HAERUL yang diduga digunakan berkomunikasi untuk menyerahahkan sabu kepada RS.
“Saat ini para pelaku beserta barang bukti lainnya telah diamankan di Mako Polres Kendari guna penyelidikan lebih lanjut,” tandas dia.
Atas tindakannya kedua pelaku diganjar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 lebih suba pasal 132 ayat 1, undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dimana keduanya terancam hukuman minimal 6 tahun penjara.
Reporter: Gery
Redaktur: Remon