BeritaSultra.id: MUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna belum juga melakukan pembahasan dan penetapan Rancangan Anggaran dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2021, ini disebabkan karena masih menunggu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tersebut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Muna.
Ketua DPRD Muna, La Saemuna mengatakan, jika pihaknya masih menunggu RAPBD dari Pemda Muna, rencananya dimana informasi yang didapatkan akan dimasukan besok.
“Setelah diserahkan, Pimpinan DPRD akan melakukan rapat dalam menentukan rapat Bamus untuk menentukan jadwal Pembahasan APBD. Informasi dari Pemda bahwan pembahasan harus sampai dengan 31 januari 2021 mesti selesai dibahas” katanya saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Muna, Selasa (19/01/2021)
Menurutnya, pengesahan APBD terkesan lambat dibahas, dikarenakan ada regulasi yang mesti disesuaikan.
“Memang lambat, menyesuaikan dengan regulasi baru, kan dari SIMDA ke SIUPD, disesuaikan dengan aturan Kemendagri,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset (BKAD) Kabuapten Muna, La Ode Abdul Salam menuturkan, ada tahapan yang harus dilewati untuk menyelesaikan dan menyerakan RAPBD ke DPRD.
“Setelah ditetapkan KUA/PPAS, RAPBD tidak langsung selesai, karena ada tahapannya, TAPD harus mengundang semua SKPD untuk melakukan penyusunan RKA. Dari RKA lahirlah RAPBD, itulah yang akan kita bawah ke DPRD untuk dilalukan pembahasan,” katanya.
Dia menyatakan, RKA masih dalam proses penginputan disistem, dan akan secepatnya dibawah ke DPRD.
“Ini sementara kita melakukan penginputan RKA, bila jadi sebentar, sebentar kita bawa dan bila jadi besok, besok kita bawah,” tandasnya.
Reporter: Fiah
Editor: Deska