BeritaSultra.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan Sosialisasi Inpres No 2/2020 dan Deteksi Dini penyalahgunaan Narkoba bagi ASN/Pejabat Pemerintah Kab. Kolaka di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Kabupaten Kolaka pada Selasa, (25/8).
Hadir pada kegiatan ini diantaranya Asisten Bidang Administrasi Umum Pemda Kabupaten Kolaka, Kepala Kesbangpol Provinsi Sultra Parinringi, Kepala Kesbangpol Kolaka Syafruddin, Kepala BNN Kolaka Eryan, serta para Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Daerah dan dibuka oleh Kepala BNN Provinsi Sultra Brigjen. Pol. Drs. Ghiri Prawijaya,M.Th.
Menurut Kepala BNN Provinsi Sultra Brigjen. Pol. Drs. Ghiri Prawijaya,M.Th. dasar pelaksanaan kegiatan yakni UU RI. No. 35/2009 tentang Narkotika, Perda No 7/2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, Permendagri No 12/2019 tentang Fasilitasi P4GN,
Surat keputusan Gubernur Sultra nomor 302 tahun 2019 tentang pembentukan tim terpadu fasilitasi P4GN dan prekursor narkotika di daerah Sulawesi Tenggara, Surat Perintah Kepala BNN Prov. Sultra Nomor : 665/VIII/Ka/PM.00.02/2020/BNNP Tanggal 19 Agustus 2020 tentang Deteksi Dini penyalahgunaan Narkoba bagi ASN/Pejabat pemerintah Prov.Sultra, Dana hibah daerah Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2020.
“Pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka Sosialisasi Inpres No.2/2020 tentang RAN P4GN dan deteksi dini dalam upaya menciptakan lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Ghiri.
Sementara itu, Asisten III Bidang Adminstrasi Umum Pemda Kab. Kolaka Drs. Wardi, M.Si. mengatakan satu persoalan besar yang telah dihadapi bangsa Indonesia dan juga bangsa-bangsa lainnya di dunia saat ini adalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.
“Narkoba ini menjadi persoalan besar yang dihadapi bangsa Indonesia dan bangsa-bangsa yang lain dan ini harus dicari jalan keluar penyelesainnya,” kata Wardi.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor, yakni dengan melakukan sosialisasi, pelaksanaan deteksi dini, pemberdayaan masyarakat, pemetaan wilayah serta penyusunan perda, selain hal tersebut juga perlu dilakukan upaya-upaya untuk membentuk satgas di beberapa kecamatan.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sultra, Parinringi, SE., M.Si dan Kepala Bidang P2M, Dra. Hj. Harmawati, M.Kes., Apt. menjadi pembicara pada sosialisasi ini.
Setelah sosialisasi digelar, dilanjutkan dengan screening test ( test urine narkoba) kepada 30 orang peserta yang terdiri dari kepala OPD atau yang mewakili di lingkup pemerintah kabupaten Kolaka.
Penulis : Ray