BeritaSultra.id: KENDARI – Komite Advokasi dan Studi Hukum (Kasasi) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi membuka donasi bagi mereka yang ingin memberikan sumbangsih bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.
Donasi dapat dilakukan tanpa harus bertransaksi tunai dengan menggunakan sistem Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS, yaitu dengan memanfaatkan pembayaran menggunakan QR Code tanpa harus melakukan transaksi secara tunai.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kasasi Sultra, Ahmad Fajar Adi memaparkan bahwa hal tersebut adalah upaya Kasasi untuk selalu memberikan pelayanan hukum yang maksimal dan memuaskan. Disisi lain hal tersebut adalah bentuk transformasi Kasasi Sultra menuju digitalisasi.
“Pembayaran menggunakan QR Code ini berlaku mulai Oktober tahun ini. Semua pihak yang berkomitmen untuk membantu masyarakat tidak mampu yang butuh bantuan hukum via Kasasi dengan aplikasi ini dapat menjembatani masyarakat yang butuh bantuan hukum,” jelasnya, Sabtu (31/10/2020).
Selain itu ia pun menambahkan selain terobosan baru yang diterapkan, hal tersebut tentunya juga dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.
“Tujuan nya untuk memudahkan masyarakat baik pengguna manfaat maupun pemberi manfaat, dalam hal ini subsidi silang, yang berpunya dengan yang membutuhkan bantuan hukum, melalui lembaga Kasasi Sultra bisa disalurkan lewat ini,” tambahnya.
Terlebih lagi di era saat ini pembayaran via non tunai sangat di anjurkan mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang mengharuskan setiap masyarakat untuk mengedepankan transaksi yang aman dan sehat.
Selain itu dengan memanfaatkan QR Code pembayaran pun lebih cepat dan kekinian, selain itu warga tidak perlu repot lagi membawa uang tunai. Terlindungi karena semua PJSP penyelenggara QRIS sudah pasti memiliki izin dan diawasi oleh Bank Indonesia.
Reporter: Gery
Editor Anakia