KENDARI, BERITASULTRA.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar pemusnahan narkotika jenis sabu pada Senin (22/2/2021).
Pemusnahan sabu seberat 678 gram itu digelar di halaman BNNP Sultra dengan menggunakan mesin incenerator. Dimana barang haram itu didapatkan dari seorang pelaku berinisial LDS (31).
Kepala BNNP Sultra Brigadir Jenderal Polisi (Brigjenpol) Sabaruddin Ginting, mengatakan pemusnahan barang bukti itu merupakan kali pertama dilakukan di tahun 2021.
Dimana giat tersebut telah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri dan wajib segera dimusnahkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu kata dia, pemusnaan barang bukti bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.
“Adapun belakang diketahui pelaku adalah seorang pedagang ikan yang tertangkap pada tanggal 5 Februari lalu di Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari,” ujarnya.
Ia pun mengatakan LDS diamankan saat kedapatan menguasai 713 gram sabu.
“Pelaku merupakan jaringan Lapas Kelas IIA Kendari. Dimana dia telah melancarkan aksinya dengan dalih kebutuhan ekonomi dan pelaku sudah 4 kali melakukan aksi sejak tahun 2020,” ujar Sabaruddin.
Diketahui jumlah barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka sebanyak 713,12 gram. Namun yang dimusnahkan hari ini sebanyak 678,12 gram, dan sisanya untuk keperluan laboratorium dan persidangan.
Reporter: Gery
Editor: Remon