Berita Sultra
Selasa,20 April 2021
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Bisnis
  • Nasional
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
No Result
View All Result
Berita Sultra
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Bisnis
  • Nasional
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
No Result
View All Result
Berita Sultra
No Result
View All Result
Home News

Belum Ada Titik Temu, Sengketa Lahan di Bukit Indah Permai Baubau Masih Berlanjut

Des by Des
9 Maret 2021
in News
0
Belum Ada Titik Temu, Sengketa Lahan di Bukit Indah Permai Baubau Masih Berlanjut

Foto: Istimewa

33
SHARES
820
VIEWS

BAUBAU, BERITASULTRA.ID – Perkara sengketa tanah di lingkungan bukit indah permai, Kelurahan KadoloKatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau masih terus bergulir. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Baubau berlanjut karena adanya temuan baru “Nofum” sebagai dasar gugatan.

Sebelumnya, persoalan sengketa tanah di lahan bukit indah permai, bukit hosa telah berlangsung sejak tahun 2013 silam. Dalam perkara tersebut melibatkan Amran Tahir sebagai penggugat dan La Baara sebagai tergugat.

Perkara ini terus berlanjut, sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Di Mahkamah Agung, dimenangkan oleh penggugat Amran Tahir. Kemenangan itu, tertuang dalam putusan pengadilan nomor : 12/pdt.G/2013/PN Baubau.

\

Kendati demikian, masyarakat setempat bersikukuh melakukan perlawanan meski sudah ada putusan dari MA. La Hasili, mewakili warga setempat, menolak lahan tersebut dieksekusi. Dia mengatakan, pihaknya bukan melakukan perlawanan terhadap putusan nomor: 12/pdt.G/2013/PN Baubau. Tetapi melakukan perlawanan terhadap lahan yang akan dieksekusi karena tidak sesuai dengan hasil putusan.

“Sebenarnya tanah yang harus dieksekusi pada putusan nomor 12 itu tanah dibidangnya (Amran Tahir) sendiri, makanya kami menolak, yang kami lawan bukan soal putusan, bukan soal eksekusi. Eksekusi tetap berjalan, hanya saja harus dieksekusi sesuai dengan putusan pada perkara nomor 12 itu,” ucap La Hasili saat diwawancarai media ini, Selasa, (9/3/2021).

La Hasili menjelaskan kembali isi putusan perkara perdata No : 12/pdt.G/2013/PN bahwa di lahan itu, sebelah barat berbatas dengan tanah La Saada, sebelah timur berbatasan dengan Hj. Siti Arfa, selatan berbatas dengan tanah Wa Ode Maisa, utara berbatas dengan tanah H. Muhammad Amran Tahir, dengan luas keseluruhan 11.700 Meter.

“Setelah dicocokkan oleh PN Baubau, ternyata tidak sesuai dengan isi putusan perkara nomor 12 bahwa sebelah barat tanah berbatas dengan tanah La Baara, timur berbatas dengan Wa Ode Maisa, Selatan berbatas dengan Tanah Wa ode Rohana, dan utara berbatas dengan Tanah Muh Amran Tahir, dengan luas 12.647,25 Meter,” ujar Hasili.

Lebih lanjut La Hasili menuturkan, semua temuan itu telah disampaikan pada sidang pembacaan hasil gugatan pada tanggal 4 Maret 2021 Lalu.

BacaJuga

Gadis Asal Baubau Wakili Sultra di Ajang Putri Muslimah

Gadis Asal Baubau Wakili Sultra di Ajang Putri Muslimah

14 April 2021
1k
Memasuki Puasa, Polres Baubau Gelar Operasi Keselamatan Anoa 2021

Memasuki Puasa, Polres Baubau Gelar Operasi Keselamatan Anoa 2021

12 April 2021
796
Tiga Kafilah Baubau Tampil Memukau di STQH Tingkat Provinsi Sultra

Tiga Kafilah Baubau Tampil Memukau di STQH Tingkat Provinsi Sultra

3 April 2021
792

Sementara itu, Kuasa Hukum ahli waris Amran Tahir, Muhlis mengatakan, pihaknya siap menjawab gugatan tersebut.

“Terkait adanya perlawanan, maka kami diberikan kesempatan pada hari Jumat, (14/3/2021) untuk mengajukan jawaban terhadap para pelawan tadi. Selanjutnya, kami tidak ingin juga memberikan keterangan lebih lanjut,” jelasnya

Masih kata Muhlis, persoalan adanya perbedaan versi objek eksekusi inilah yang dipertentangkan dan akan diuji di persidangan selanjutnya untuk memastikan lokasi objek, apakah benar atau tidak jangan sampai hanya ilusi.

Sementara Lurah Kadolokatapi Wa Ode Rahmatia membeberkan, upaya penyelesaian sengketa lahan ditempuh pihak kelurahan melalui mediasi antara Amran Tahir, Awaluddin dan Wa Ode Maisa dan La Baara. Namun, tidak ditemukan penyelesaian antara dua pihak.

“Seandainya ada langkah-langkah yang baik untuk menyelesaikan masalah ini, maka akan ditempuh mengingat objek eksekusi sebagian besar merupakan warga dari Ambon,” tuturnya.

“Di sana kan (Ambon) sudah kehilangan harta, kehilangan keluarga, apa semua kan, tiba di sini dia beli tanah, pekerjaannya buruh harian lepas, orang yang tergolong setengah mati hidupnya. Kemudian dia punya tanah kasian mau diambil lagi. mau cari uang di mana lagi, berapa lama lagi mereka harus kumpul uang. Jujur saya sebagai lurah kasihan, seandainya saya bisa berbuat sesuatu saya akan lakukan,” pungkasnya.

Reporter: Arfin Oihu

Editor: Remon

Tags: BaubauSengketa lahan
Next Post
Pengedar di Kendari Ditangkap Polisi, 62 Paket Sabu Siap Edar Ikut Diamankan

Pengedar di Kendari Ditangkap Polisi, 62 Paket Sabu Siap Edar Ikut Diamankan

No Result
View All Result
  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
  • Pedoman
  • Kodek Etik
Redaksi:
Perumahan Kancil Mas Blok A No. 5
Andounohu - Kendari, Sulawesi Tenggara
HP: 08114000155/177
Email: [email protected]

© 2020 PT. Irfanti Media Utama

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Bisnis
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
  • Profil
    • Redaksi
    • Karir
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak

© 2020 PT. Irfanti Media Utama

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist