BAUBAU, BERITASULTRA.ID – Perkara sengketa tanah di lingkungan bukit indah permai, Kelurahan KadoloKatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau masih terus bergulir. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Baubau berlanjut karena adanya temuan baru “Nofum” sebagai dasar gugatan.
Sebelumnya, persoalan sengketa tanah di lahan bukit indah permai, bukit hosa telah berlangsung sejak tahun 2013 silam. Dalam perkara tersebut melibatkan Amran Tahir sebagai penggugat dan La Baara sebagai tergugat.
Perkara ini terus berlanjut, sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Di Mahkamah Agung, dimenangkan oleh penggugat Amran Tahir. Kemenangan itu, tertuang dalam putusan pengadilan nomor : 12/pdt.G/2013/PN Baubau.
Kendati demikian, masyarakat setempat bersikukuh melakukan perlawanan meski sudah ada putusan dari MA. La Hasili, mewakili warga setempat, menolak lahan tersebut dieksekusi. Dia mengatakan, pihaknya bukan melakukan perlawanan terhadap putusan nomor: 12/pdt.G/2013/PN Baubau. Tetapi melakukan perlawanan terhadap lahan yang akan dieksekusi karena tidak sesuai dengan hasil putusan.
“Sebenarnya tanah yang harus dieksekusi pada putusan nomor 12 itu tanah dibidangnya (Amran Tahir) sendiri, makanya kami menolak, yang kami lawan bukan soal putusan, bukan soal eksekusi. Eksekusi tetap berjalan, hanya saja harus dieksekusi sesuai dengan putusan pada perkara nomor 12 itu,” ucap La Hasili saat diwawancarai media ini, Selasa, (9/3/2021).
La Hasili menjelaskan kembali isi putusan perkara perdata No : 12/pdt.G/2013/PN bahwa di lahan itu, sebelah barat berbatas dengan tanah La Saada, sebelah timur berbatasan dengan Hj. Siti Arfa, selatan berbatas dengan tanah Wa Ode Maisa, utara berbatas dengan tanah H. Muhammad Amran Tahir, dengan luas keseluruhan 11.700 Meter.
“Setelah dicocokkan oleh PN Baubau, ternyata tidak sesuai dengan isi putusan perkara nomor 12 bahwa sebelah barat tanah berbatas dengan tanah La Baara, timur berbatas dengan Wa Ode Maisa, Selatan berbatas dengan Tanah Wa ode Rohana, dan utara berbatas dengan Tanah Muh Amran Tahir, dengan luas 12.647,25 Meter,” ujar Hasili.
Lebih lanjut La Hasili menuturkan, semua temuan itu telah disampaikan pada sidang pembacaan hasil gugatan pada tanggal 4 Maret 2021 Lalu.
Sementara itu, Kuasa Hukum ahli waris Amran Tahir, Muhlis mengatakan, pihaknya siap menjawab gugatan tersebut.
“Terkait adanya perlawanan, maka kami diberikan kesempatan pada hari Jumat, (14/3/2021) untuk mengajukan jawaban terhadap para pelawan tadi. Selanjutnya, kami tidak ingin juga memberikan keterangan lebih lanjut,” jelasnya
Masih kata Muhlis, persoalan adanya perbedaan versi objek eksekusi inilah yang dipertentangkan dan akan diuji di persidangan selanjutnya untuk memastikan lokasi objek, apakah benar atau tidak jangan sampai hanya ilusi.
Sementara Lurah Kadolokatapi Wa Ode Rahmatia membeberkan, upaya penyelesaian sengketa lahan ditempuh pihak kelurahan melalui mediasi antara Amran Tahir, Awaluddin dan Wa Ode Maisa dan La Baara. Namun, tidak ditemukan penyelesaian antara dua pihak.
“Seandainya ada langkah-langkah yang baik untuk menyelesaikan masalah ini, maka akan ditempuh mengingat objek eksekusi sebagian besar merupakan warga dari Ambon,” tuturnya.
“Di sana kan (Ambon) sudah kehilangan harta, kehilangan keluarga, apa semua kan, tiba di sini dia beli tanah, pekerjaannya buruh harian lepas, orang yang tergolong setengah mati hidupnya. Kemudian dia punya tanah kasian mau diambil lagi. mau cari uang di mana lagi, berapa lama lagi mereka harus kumpul uang. Jujur saya sebagai lurah kasihan, seandainya saya bisa berbuat sesuatu saya akan lakukan,” pungkasnya.
Reporter: Arfin Oihu
Editor: Remon