BeritaSultra.id : KENDARI – Menggelar rilis penetapan 12 tersangka atas kekacauan di PT VDNI pada Selasa (22/12/2020) dini hari, Dir Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Laode Aries El Fatar mengungkapkan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti.
“Kami sudah kumpulkan alat bukti mulai dari perencanaan tindakan pelanggaran hukum maupun pasca kejadian pengrusakan,” jelas dia saat ditemui di Media Center Polda Sultra.
Barang bukti tersebut meliputi bukti skema peta VDNI yang digambar dalam secarik kertas, sejumlah batu, bukti pakaian yang digunakan saat aksi, maupun beberapa rekaman audio dan video.
“Atas bukti yang berhasil kami amankan tersebut kami tetapkan 12 tersangka yaitu berinisial IS, RM, WP, NA, AP, KS, SP, AP, SS, AF, IR dan LN,” ujar dia.
IS, RM, WP, NA, AP lebih dulu diamankan pada tanggal 15 Desember 2020 lalu. Kemudian KS, SP, AP, SS diamankan pada 18 Desember 2020 lalu dan menyusul AF, IR dan LN yang berhasil diamankan pada tanggal 14 Desember 2020.
Atas tindakannya IS, RM, WP, NA, AP, KS, AF, IR dan LN dikenai pasal 160 dan 216 KUHP terkait penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang.
SP dan AP disangkakan pasal 170 KUHP Jo. Pasal 406 KUHP terkait pengrusakan dan kekerasan. Sedangkan SS diganjar pasal 170 KUHP Jo. Pasal 187 KUHP terkait tindakan kekerasan dan pembakaran.
Ia pun menambahkan bahwa keseluruhan tersangka semuanya memiliki keterkaitan dan sudah sejak lama merencanakan persiapan tersebut aksi tersebut.
“Semua tersangka ini saling berkaitan (memiliki hubungan) dan sudah merencanakan aksi sejak awal Desember, tepatnya pada tanggal 12 Desember 2020 di sebuah warkop di Kabupaten Unaaha,” ujarnya lagi.
Hingga saat ini Ditrektorat Reserse Kriminal Umum masih melakukan penyidikan terkait dalang dari pengrusakan yang terjadi di PT VDNI. Dimana masih ada dua orang lainnya yang hingga saat ini berstatus buron (JN dan JMD).
Reporter: Gery
Editor: Deska