BeritaSultra.id : BAUBAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau membuka ruang kepada setiap tim yang dibantuk dari Organinasi Masyarakat (Ormas) dengan tujuan untuk membahas mengkaji dan mencetuskan perda miras bersama anggota DPRD kota Baubau.
Sebelumnya beberapa waktu lalu wartawan BeritaSultra.id telah menemui kapolres Baubau AKBP zainal Rio perihal Perda Miras.
Saat itu Zainal Rio mengatakan perlu ada dukungan dari instansi terkait dalam hal ini pihak legislatif yang bisa lebih mempertajam lagi penanganan miras sehingga tidak hanya mengatur tentang kadar dan penjualan tetapi juga dapat menyentuh pelaku pengguna miras sehingga ada efek jera
“Telah kita bahas beberapa alternatif diantaranya dengan pembentukan Perda dan mengefektifkan perangkat perangkat adat yang ada di lingkungan masyarakat”
Berdasarkan data yang dikantongi kepolisian, AKBP Zainal Rio mengatakan data yang paling banyak saat ini dalam catatan oleh Team Panther yang senantiasa beroperasi 24 jam penuh ialah temuan kebiasaan nongkrong sambil konsumsi miras.
“Ini sangat mengahawatirkan dan telah menjadi gejala. Suatu saat jika tidak dilakukan langkah tegas maka akan sangat berpotensi menggangu keamanan” ungkap Rio.
Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Kota Baubau, Nasiru. Saat dimintai keteranganya menyatakan persetujuan atas pernyataan Kapolres Baubau
Menurutnya jika sudah ada Perda tentang sanksi pada pengguna miras maka sanksi tersebut akan mengurangi angka kriminal di Kota Baubau khususnya.
Perda ini nantinya akan menjadi jawaban atas keresahan masyarakat akibat bebasnya minuman keras termasuk minuman keras tradisional di Kota Baubau yang tidak jarang menjadi penyebab tindak kriminal dan adanya ketidaknyamanan ditengah masyarakat.
Nasiru juga setuju dengan pernyataan Kapolres Baubau belakangan ini tentang pengaruh miras terhadap tindak kriminal.
“Selalu kebiasaan tersebut didasari dengan mabuk-mabukan sehingga terjadi kriminal, tidak mampu mengendalikan diri (mereka yang mabuk),” kata Nasiru (19/11/2020).
Nasiru memberikan petunjuk jalur yang perlu ditempuh hingga keluarnya perda yang mengatur tentang miras tersebut.
“Adapun proses penyusunan perda yang dimaksud langkah pertama yang dilakukan yaitu pembentukan tim yang terdiri dari tim ahli yang mengerti dan paham mengenai kondisi di lapangan. Tim tersebut diharapkan untuk segera bersurat ke DPRD dilampirkan dengan kerangka usulan” tuturnya.
“Kita inikan menerima masukan dari lapangan karena yang tahu persis kan orang lapangan,” tambah Nasiru.
Kemudian kata dia DPR akan menanggapi dan memanggil tim tersebut untuk membahas bagaimana konsep. Usulan tersebut kemudian dikaji dan di dalami bersama, jika usulan belum sempurna maka akan dilakukan kajian akademis.
“Jadi nanti teman-teman misal fakultas hukum atau yang lainya membuat tim, kemudian kita arahkan ke komisi terkait yaitu komisi III,” terangnya.
DPRD bersama tim kata Nasiru nantinya melakukan pertemuan untuk membahas dan mengagendakan pertemuan dengan tim tersebut. Pada pertemuan akan dibahas hal terkait dan tim akan mengusulkan dasar hukum dan dari usulan itu dan dilanjutkan pada tahap selanjutnya.
Reporter: Arfin Oihu
Editor: Deska