KENDARI, BERITASULTRA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap seorang pria berinisial EJS (28) diduga hendak transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan kasus peredaran sabu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi sabu di area parkiran kos-kosan, Jalan Meohai 1, Kelurahan Bonggoeya. Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Rabu, 01 April 2026 dini hari.
Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, petugas menangkap pelaku di lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan, kata dia, polisi menemukan barang bukti berupa 17 sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,15 gram.
“Barang haram (sabu) disimpan dalam tas samping berwarna hitam dan disembunyikan di dalam kotak power bank,” terang Andi Musakkir kepada media, Kamis, 2 April 2026.
Selain itu, lanjut dia, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti pipet sendok sabu, plastik pembungkus. serta klip sachet kosong dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.
“Petugas juga mengamankan dokumen kendaraan milik tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku berprofesl wiraswasta dan merupakan warga Konawe Selatan,” ungkapnya.
Tersangka mengaku menguasai dan menyimpan sabu tersebut saat diamankan. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan yang berlaku. (Onno)
















































