KENDARI, BERITASULTRA.ID – Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan truk tangki diduga bermuatan 5.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi ini di wilayah Kabupaten Konawe pada Kamis 26 Februari 2026 sekira pukul 18.30 Wita.
Kasus ini terungkap berawal dari pemeriksaan sebuah mobil tangki Mitsubishi Canter warna biru putih dengan nomor polisi S 8067 NJ di Jalan Poros Pohara-Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara.
Truk tersebut diketahui mengangkut sekitar 5.000 liter BBM jenis solar yang diduga merupakan solar subsidi pemerintah dan tidak dibeli melalui penyalur resmi PT Pertamina (Persero).
Tercatat mobil tanki milik PT Belinda Royal Industri, rencana distribusi BBM ke PT Kristal Mulya Logistik yang beralamat di Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman SIK mengatakan, solar tersebut berasal dari seorang pria berinisial Aji, berdomisili di sekitar Jalan Lawata, Kelurahan Toubuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Solar itu dikumpulkan Aji dari beberapa SPBU menggunakan kendaraan, lalu ditampung di gudang miliknya.
“Setelah terkumpul sekitar 5.000 liter, solar tersebut dijual kepada Adinda, yang kemudian mengangkutnya menggunakan mobil tangki Mitsubishi Canter dengan sopir bernama Junior,” terang Dody Ruyatman kepada media, Minggu, 1 Maret 2026.
Saat proses pengangkutan itu, kata dia, petugas Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan pemeriksaan dan pengamanan. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Adinda selaku pemilik mobil tangki dan pemilik BBM solar sebagai tersangka, serta Junior sebagai sopir kendaraan tangki.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap Aji sebagai pihak yang menjual BBM solar tersebut. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini satu unit mobil tangki bermuatan kurang lebih.5000 liter BBM jenis solar.
Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. (Onno)
















































