LABUNGKARI BERITASULTRA.ID– Pemerintah Kabupaten Buton Tengah resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa periode 2017–2023 untuk melanjutkan kepemimpinan pada periode 2025–2027. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Pancana, Lantai V Kantor Bupati, Jumat (29/8/2025), dipimpin langsung oleh Bupati Buton Tengah, Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si.
Acara ini dihadiri jajaran pemerintah daerah, anggota DPRD Buton Tengah, Plt. Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, para kepala desa, serta tamu undangan lainnya. Pengukuhan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 sebagai payung hukum perpanjangan masa jabatan.
Dalam sambutannya, Bupati Azhari menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan mengutamakan pembangunan desa yang berpihak kepada masyarakat. Ia mengingatkan para kepala desa agar tidak terjebak dalam kepentingan politik menjelang pemilihan kepala desa.
“Jangan lagi terkotak-kotakan. Sekarang fokus membangun desa, pilkades masih dua tahun lagi. Jalankan visi dan misi pemerintah daerah agar setiap program desa berjalan efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Dari total 17 desa yang seharusnya mendapat perpanjangan masa jabatan, empat kepala desa tidak ikut dikukuhkan karena mengundurkan diri untuk maju sebagai calon legislatif maupun telah lolos menjadi ASN. Keempat desa tersebut yakni Lalibo dan Watorumbe (Kecamatan Mawasangka Tengah), Batubanawa (Kecamatan Mawasangka Timur), serta Lakapera (Kecamatan Gu). Pemerintah daerah akan menunjuk pejabat kepala desa untuk mengisi kekosongan tersebut agar roda pemerintahan tetap berjalan.
Adapun 13 kepala desa yang dikukuhkan adalah:
1. Sahrul Asmi, S.Pi (Desa Lolibu)
2. Sahiruddin (Desa Kancebungi)
3. Yasman (Desa Kolowa)
4. Saharia (Desa Baruta Analalaki)
5. Nuzula, S.Ag (Desa Bungi)
6. La Daheru (Desa Oengkolaki)
7. H. Samsul Zinu (Desa Waara)
8. La Udi (Desa Bantea)
9. Mardin (Desa Langkomu)
10. Abidin, S.Pd (Desa Matara)
11. Irwan (Desa Matawine)
12. Muhammad Ridwan Ota Putra, S.Pd (Desa Baruta)
13. Laudin (Desa Wantopi)
Melalui pengukuhan ini, Pemkab Buton Tengah menegaskan komitmennya untuk memperkuat pembangunan desa berkelanjutan, menjaga stabilitas pemerintahan desa, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat realisasi program pembangunan daerah sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Buton Tengah.Red
















































