KENDARI, BERITASULTRA.ID – Penutupan Jalan yang dilakukan oleh Pihak Swalayan Megros, masuk dalam pembahasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Kendari, Selasa 22 Oktober 2024.
Dalam hasil RDP tersebut, DPRD Kota Kendari melalui Komisi I, II, dan III merekomendasikan kepada pihak swalayan agar membongkar pagar tersebut secara mandiri.
“Dalam rapat bersama Komisi I, II, dan III, meminta kepada pihak megros untuk melakukan pembongkaran secara mandiri pagar yang menutup akses jalan warga yang ada dibelakang,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar.
Pembongkaran pagar itu, lanjutnya, diberikan waktu selama 2 hari, terhitung sejak mulai besok pada Rabu 23 Oktober 2024.
Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak dilakukan, maka DPRD Kota Kendari akan meminta kepada Satpol-PP untuk melakukan pembongkaran pagar tersebut.
“Ketiga, Kami DPRD Kota Kendari akan meinta pihak pemerintah Kota Kendari untuk melakukan kajian terkait izin Swalayan Megros untuk dibekukan jika dua poin diatas tidak dapat dipenuhi,” bebernya.
Ashar bilang, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi I, II dan III DPRD Kota Kendari, karena kuasa hukum dari swalayan Megros tidak dapat menunjukkan alas hak atas jalan tersebut.
Pernyataan dari BPN kota Kendari juga mengatakan bahwa sertifikat milik Swalayan Megros yang dikeluarkan pada tahun 1996, diketahui berbatasan langsung dengan lorong pada sebelah selatan dan belakang tanah miliknya.
Sementara itu, seorang warga lorong Kharisma, Yayang Adha Devi meminta kepada agar tembok penghalang tersebut segera dibongkar.
“Kami minta supaya tembok penghalang tersebut dibongkar karena akses jalan kami keluar masuk warga,” katanya
Warga Kharisma menyebutkan, jalan atau lorong tersebut sudah bisa terbaca citra satelit sejak tahun 2016.
“Ini artinya jalan tersebut sudah lama ada dan menjadi akses masyarakat untuk keluar masuk lorong kami,” pungkasnya.
Reporter: Tyenk
















































