BeritaSultra.id : KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Kendari terhadap 7 (tujuh) Raperda Kota Kendari.
Rapat ini juga sekaligus moment penjelasan Wali Kota Kendari mengenai Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan I CBD Teluk Kendari tahun 2020-2024, ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Selasa (13/10/2020) malam.
Wali Kota Kendari H. Sulkarnain K. SE., ME menjelaskan terdapat 7 buah rancangan peraturan daerah, diantaranya yakni ;
(1) Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan;
(2) Rencana Pembangunan Industri Kota Kendari Tahun 2020-2040;
(3) Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Lingkungan Kumuh;
(4) Perubahan Ruang atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari;
(5) Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
(6) Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kendari;
(7) Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Nambo.
Beliau menuturkan bahwa ketujuh buah rancangan peraturan daerah tersebut bisa menjadi instrumen dalam peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan dan Pembangunan Sosial Kemasyarakatan.
“Semoga dengan Raperda baru ini yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Kendari, dapat memberi manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Kendari” terangnya.
Selanjutnya, mengenai Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan I CBD Teluk Kendari Tahun 2020-2024, Wali Kota Kendari secara resmi menyerahkan langsung materi Raperda dari Pemerintah Kota Kendari kepada DPRD Kota Kendari.
Beliaupun berharap agar rancangan perda tersebut dapat dibahas ke tahap selanjutnya sehingga bisa menjadi acuan dan referensi bagi Pemkot Kendari dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Reporter: Ray
Editor: Des