BAUBAU, BERITASULTRA.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau, adakan rehabilitas sosial bagi puluhan Narapidana kasus narkoba. Napi narkoba akan Rehabilitasi sosial selama enam bulan, sejak, Senin, 1 Maret-1 Agustus 2021.
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Baubau, La Samsuddin mengatakan, dari 60 napi yang telah didaftarkan hanya 30 peserta yang mengikuti rehabilitas sosial.
“Hal ini karena adanya revisi anggaran, yang dialihkan kepada keperluan lain. Peserta rehabilitas ditempatkan di blok tersendiri selama kegiatan berlangsung,” kata La Samsuddin, saat memberikan sambutan sekaligus membuka rehabilitasi sosial.
Kalapas Baubau mengaku, rehabilitasi dilakukan setiap ada anggaran. Dalam kegiatan ini, Lapas Baubau melibatkan BNN, Dokter Psikoterapi dan petugas Lapas sendiri. Peserta yang mengikuti rehab, terlebih dahulu menjalani tes urin. Dari hasil tes urin, 30 napi negatif. Sementara 30 napi lainnya belum dilaksanakan tes urin.
“Dengan adanya kegiatan ini, para peserta dapat bebas dari tahanan dalam keadaan pulih dari keterikatan dengan narkoba. Terutama bagi para pecandu dan pengguna, sehingga tidak terkontaminasi lagi dengan narkoba setelah dinyatakan bebas dari lapas,” harapnya.
Rehabilitas dilaksanakan sesusai surat perintah, selama 6 bulan. Selama kegiatan rehabilitasi ini, peserta akan diberikan materi-materi pembelajaran, kemudian dilihat tingkat penerapannya pada napi.
“Rehabilitas sosial dilakukan diseluruh Lapas yang ada di Indonesia, termasuk di Lapas Baubau,” terangnya.
La Samsuddin menyebut, tingkat kriminalitas narkoba cukup banyak. Lapas Baubau tercatat 70 napi terkait kasus narkoba. Untuk mengontrol para napi narkoba, Lapas Baubau memiliki tim khusus yang disebut Satops Patnal untuk melakukan tugas-tugas pengawasan narkoba didalam Lapas.
“Kami terus terang di Lapas kami juga punya tim yang namanya Satops Patnal, tugasnya melakukan pengawasan narkoba di Lapas. Kami juga secara rutin, melakukan penggeledahan,”tutupnya.
Reporter: Arfin Oihu
Editor: Remon