KENDARI, BERITASULTRA.ID – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budi Revianto mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup provinsi, kabupaten/kota se Sultra.
Hal ini diungkapkan Pj Gubernur saat mendeklarasikan netralitas ASN di Kota Kendari, Rabu, 15 November 2023.
Kegiatan dihadiri 238 peserta dari ASN masing-masing Sekda, Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Sultra, Bupati/Walikota berserta jajaran yakni Sekda Kabupaten/Kota, Inspektur, Kesbangpol, dan Ka BKPSDM.
Turut hadir pada acara tersebut Ketua DPRD Provinsi Sultra, H. Abdurrahman Saleh, dan Forkopimda TK 1 Prov Sultra, Pimpinan Instansi vertikal, termasuk Direktur Wasdal I BKN RI yang hadir secara virtual.
“Saya mengingatkan setiap ASN tidak boleh berpihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,” ucap Andap Budi Revianto saat deklarasi netralitas ASN.
Aturan ini, kata dia, Status ASN melekat dua puluh empat jam sehari. Netralitas ASN tidak hanya terbatas pada jam kerja namun sampai di luar jam kerja.
“Hasil evaluasi Bawaslu tahun 2020 tercatat 76 pelanggaran netralitas ASN di Sultra sehingga Sultra menjadi Provinsi dengan pelanggaran netralitas ASN tertinggi se-Indonesia,” ungkapnya.
Pemprov Sultra dalam upaya prevensi, secara progresif telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN di Sultra. Surat edaran ini memuat bentuk-bentuk pelanggaran yang harus dihindari oleh ASN, termasuk pelanggaran di dunia maya.
“Pelanggaran netralitas meliputi pemasangan spanduk/baliho/alat peraga, mengikuti sosialisasi deklarasi partai politik, menjadi anggota tim pemenangan, hingga mengumpulkan KTP bagi paslon tertentu,” ujar mantan Kapolda Sultra itu.
Selain itu, lanjut Andap, pelanggaran dapat terjadi pada media sosial meliputi membuat postingan, komentar, menyebarkan, menyukai, mengikuti akun, atau bergabung dalam grup pemenangan bakal calon presiden/wakil presiden, anggota legislatif, hingga kepala daerah.
“ASN jangan mengunggah foto bersama kandidat, meskipun itu keluarga kita sendiri. Perhatikan juga posisi jari kita yang seringkali menunjukkan angka tertentu ketika berfoto, mari bijak bermedia sosial” ujarnya.
Lebih lanjut Andap menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sultra berkomitmen mengawal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 agar berjalan lancar, penuh integritas, dan tanpa cela.
“Saya meminta para Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menjalankan sistem pengawasan netralitas ASN yang efektif sehingga mencegah terjadinya pelanggaran,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, ASN yang tidak berintegritas akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Diketahui, deklarasi netralitas ASN di Sultra dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas dan sosialisasi kebijakan.
Reporter: Mawan